Rabu, 06 Mei 2020

HUKUM YOMANISME 2020: “Tentang Tanah dan Nasib Orang Asli Papua yang Menjual Tanah Kepada Orang Asing”

Foto/Gembala, (Dr. Socratez S. Yoman, MA)

JAYAPURA, TONGOIKALMORE.COM – Yang terkasih Orang-orang Melanesia di West Papua dari Sorong-Marauke. “Hukum ini akan melampaui segala zaman. Saya beriman, semua karya saya bernyawa sepanjang sejarah.” Bacalah, renungkanlah dan terapkan hukum ini demi kebaikan anak cucu! “Orang yang terkaya di dunia ialah orang yang memiliki tanah dan menjaganya bukan orang yang memiliki banyaknya uang. Manusia bisa hidup tanpa uang tetapi tidak bisa hidup tanpa Tanah”. Ujar – Gembala, (Dr. Socratez S. Yoman, MA.) melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Tim Redaksi, Tongoikalmore.com pada Rabu, (06/5/2020) Pukul 16:25 – WPB.

“Apapun alasannya, Tanah tidak boleh dijual dan diserahkan kepada siapapun. Karena, Tanah adalah Mama dan ia adalah segala-galanya untuk manusia. Orang yang terkaya di dunia ialah orang yang memiliki Tanah dan menjaganya bukan orang yang memiliki banyaknya uang. Manusia bisa hidup tanpa uang tetapi tidak bisa hidup tanpa Tanah. Orang yang menjual Tanah berarti orang itu menjual dirinya dan menciptakan kemiskinan abadi untuk anak cucunya.” Tuturnya.

"Pada suatu saat nanti terjadi musibah kelaparan besar-besaran dan meluas, atau terjadi penyebaran virus corona dengan nama lain, akibatnya ribuan atau jutaan manusia akan mati karena kelaparan atau karena penyakit. Tetapi, orang-orang yang akan bertahan hidup dan tidak mengalami kelaparan dan menikmati kebaikan dan kemurahan Tuhan ialah orang-orang yang ‘Tidak Menjual Tanah’ saat sekarang ini. Karena, Tuhan Allah akan memelihara orang-orang yang menjaga tanah sebagai mama dengan berkat makanan, minuman dan kesehatan dengan berlimpah-limpah yang bersumber dari dalam tanah." Ungkapnya.

Oleh karena itu, apapun alasannya, Tanah tidak boleh dijual dan diserahkan kepada siapapun. Karena, Tanah adalah Mama dan ia adalah segala-galanya untuk manusia. Orang yang menjual Tanah berarti orang itu menjual dirinya dan menciptakan kemiskinan abadi untuk anak cucunya. Jadi, “hukum yomanisme” ini untuk melindungi, menjaga dan memelihara Tanah sebagai Mama orang Melanesia. Hukuman untuk orang-orang Asli Papua yang menjual Tanah.
1.       Jangan dikasih makan kepada orang yang menjual Tanah, karena makanan itu berasal dari Tanah. Biarkan orang itu dengan keluarga dan anak-anak cucunya hidup dengan hasil dari penjualan Tanah.
2.        Jangan dikasih kesempatan orang penjual Tanah dan keluarganya untuk tinggal atau tidur di rumah Anda. Karena rumah Anda dibangun di atas Tanah. Karena orang itu dan keluarganya tidak mau Tanah dan mereka harus tinggal di hotel dengan uang hasil dari Tanah itu.
3.       Jangan dikasih Tanah kepada orang yang menjual Tanah qbersama keluarganya untuk membangun rumah atau tempat tinggal mereka. Karena orang itu sudah tidak mau Tanah dan orang itu hidup dengan uang hasil Tanah. Karena orang itu dengan keluarga mau tinggal di Udara atau di Bulan dengan uang hasil penjualan Tanah.
4.       Orang yang menjual Tanah dan keluarganya harus tinggalkan Tanah Melanesia karena orang itu sudah menolak dan menghina Tanah sebagai Mama yang membesarkan dan menghidupi mereka seumur hidup. Orang yang menjual Tanah meminta kepada Pembeli Tanah untuk mempersiapkan Tanah bagi keluarga yang menjual Tanah.
5.       Bagi orang yang menjual Tanah kepada sesama orang Melanesia masih ada pengampunan untuk tinggal di Tanah Melanesia karena Tanah tetap di tangan sesama orang Melanesia.
6.       Orang yang menjual Tanah kepada orang asing atau bukan orang Melaesia adalah orang yang menolak berkat Tanah dan menerima kutuk dan murka dari Tuhan. Karena Tuhan sampaikan kepada leluhur dan nenek moyang Orang Melanesia. “Mengusahakan dan Memelihara Tanah Melanesia bukan untuk Dijual kepada orang asing.” (Kejadian 2:15).
7.       Orang yang menjual Tanah kepada orang pendatang atau asing sebagai tindakan mengutuk diri, keluarga dan anak dan cucunya. Karena, orang yang menjaul Tanah sama dengan menyerahkan tulang-belulang leluhur, nenek moyang dan orang tua di tangan orang asing. Ini tindakan terkutuk yang terampuni.
8.       Orang yang menjual Tanah kepada orang pendatang berarti orang ini telah menjual Tanah sebagai Mama, menjual Hak Kesulungan dengan kacang merah atau uang sedikit, dan menghancurkan investasi masa depan anak cucu dan menciptakan kemiskinan permanen untuk anak cucunya.
9.       Rumah dibangun diatas Tanah. Uang didapat dari hasil Tanah. Makanan kita makan berasal dari Tanah. Air kita minum bersumber dari Tanah. Kolam ikan kita bangun di atas Tanah. Pesawat canggih diparkir di Tanah. Pohon dan tumbuh-tumbuhan berasal dari Tanah. Segala sesuatu berasal dari Tanah. Tanah sebagai Mama memberi arti kehidupan. Manusia berasal dari Tanah.” ketika itulah Tuhan Allah membentuk manusia itu dari Debu Tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya.” (Kejadian 2:7). Jadi, orang yang menjual Tanah sama dengan menjual dirinya, menghancurkan dirinya, menghancurkan keluarganya, menghancurkan anak cucunya, menciptkan kemiskinan permanen, dan meniadakan atau menghilangkan harapan masa depan anak cucu dan bangsanya.
10.    Ingat! Jangan lupa! Jangan jadi orang bodoh! Karena, “Orang Melanesia bisa hidup tanpa uang. Tetapi tidak bisa hidup tanpa Tanah.
11.    Hati-hati bagi yang membeli Tanah. Karena di atas Tanah ini ada tulang belulang yang berhamburan yang dibantai oleh pemerintah Indonesia melalui TNI-Polri selama 58 tahun sedang marah dan murka besar. Di atas Tanah ini juga ada penderitaan, tetesan darah cucuran air mata karena kekejaman kolonial Indonesia. Anda akan bangun kantor atau rumah tetapi di atas tulang-belulang, darah dan air mata. Di situ ada murka, kutuk dan malapetaka. Karena selama ini Anda membantai orang-orang tidak bersalah, mereka pemilik sah negeri dan Tanah ini.
12.    Tanah boleh disewa dan dikontrak salama 10-20 tahun dengan jaminan yang jelas dan pasti di atas meterai untuk kebaikan pemilik Tanah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan serta perbaikan taraf ekonomi yang baik. Penduduk Asli harus diberikan perhatian karena mereka pemilik Tanah.
13.    Bagi penjual Tanah kepada orang asing, ketika dia atau anggota keluarganya meninggal, jazad mereka tidak dapat dimakamkan di Tanah pekuburan keluarga. Di pekuburan umumpun harus atas kesepakaran seluruh masyarakat dalam komunitas tersebut.
14.    Terakhir! Orang yang menjual Tanah, menjual Kedaulatan Bangsa Papua kepada Bangsa Indonesia! Karena suatu bangsa itu kalau punya wilayah (Tanah) dan rakyat dimana mereka berdaulat penuh. Tidak ada suatu bangsapun di dunia ini yang merdeka tanpa memiliki kedaulatan penuh atas tanahnya sebagai wilayah kekuasaannya. Oleh karena itu Negara Indonesia selalu berusaha untuk menghilangkan Tanah Adat (Indigenous Land) dan menggantikannya dengan Tanah Negara. Itu sebenarnya sisa dari sistem hukum dari zaman penajajahan Belanda atas Indonesia sebagai koloni Hindia Belanda. Mereka juga berusaha untuk menghilangkan istilah Indigenous People (masyarakat adat) dengan dalih bahwa tidak ada masyarakat adat di Indonesia untuk mempertahankan dalil Tanah Negara.

Saudara-saudara, Anda terima atau tidak terima. Anda setuju atau tidak setuju. Anda senang atau tidak senang. Anda rasa lucu atau tidak lucu, bahwa: “Hukum Yomanisme tentang tanah & nasib orang menjual tanah 2020”, saya tetapkan dalam nama Tuhan Allah, Yesus Kristus, Roh Kudus dan atas nama Leluhur, Nenek Moyang, Orang Tua, Demi Kebaikan, Harapan dan Masa Depan Anak dan Cucu Bangsa Melanesia. Ucapnya.

Ditambahkan juga bahwa, “Kepada seluruh Umat Tuhan dimanapun berada. Saya berharap, tulisan singkat ini dapat bermanfaat bagi yang melihat dan membacanya. Saya berpesan juga bahwa, “Umat Tuhan sekalian, dalam situasi Wabah Pandemi Covid-19 yang sedang menyebar secara lokal, nasional dan gelobal ini. Tuhan Allah Bangsa Papua akan selalu bersama kita, menyertai dan memberkati. Sebabnya, Umat Tuhan harus tetap semangat, kuat menghadapinya dan berjuang melawan berbagai tindakan kekerasan, intimidasi, penindasan, diskriminasi dan genocide yang sedang dilakukan oleh Rezim Kolonialisme dengan kekuatan aparat militer (TNI/POLRI) di negeri ini.” Tegasnya.

SALAM MAMA-MAMA PAPUA :
Amolongo. . . Nimaowitimi. . . Kinaonak. . . Wiwaoo. . .
Amakaniee. . . Koyaoo. . . Foy. . . Tabea. . . Acemo. . .
Jepmum. . . Isakoto. . . Diro. . . Naree. . . Waa.. Waaa. . .

Sumber Data: Dr. Socratez S.Yoman
Editor: Kevin Meno Natkim

2 komentar:

  1. Marih Kita menjaga tanah sebagai Sumber kehidupan & Ibu buat Kami Ras Melanesia.

    Trimksh Neme,lanjutkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sahabat seperjuangan, apa yang telah disampaikan oleh sahabat adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama. Salam!

      Hapus